7 Tersangka Korupsi Beras Bapan Ditetapkan di Lombok Tengah

JAKARTA – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan pangan (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun mengungkapkan bahwa dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Barabali dan Kepala Desa Pandan Indah.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barebali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Luk Luk pada Senin (6/1/2025).
Menurut Luk Luk, di Desa Barebali, tersangka lainnya adalah staf keuangan dan koordinator desa. Sementara itu, di Desa Panda Indah, selain kepala desa, tersangka juga mencakup koordinator desa serta dua penjual beras yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka dari Desa Barebali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” ungkapnya.
Para tersangka terlibat dalam praktik korupsi beras Bapan dengan mendistribusikan beras tersebut kepada pihak yang tidak terdaftar dalam data BNBA (By Name By Address).
Polres Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung jumlah kerugian yang pasti akibat kasus korupsi ini.
Desa Barebali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920, sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480. Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.






